Ghibah dan Dampak yang timbul. Oleh Cucu Komariah, M.Pd ( Penyuluh Agama Islam Non PNS Kamenag Purwakarta, Kamad MTs Insan Kamil Payatiman, Ketua BKMM Kab. Pwk )
Assalaamu'alaikum warohmatulloohi wabarokaatuh.
Masyarakat kita dikenal sebagai masyar\kat yang berbudaya tinggi, santun dalam pergaulan dan memiliki persatuan kuat dalam keberagaman yang sangat luas. Ini menunjukan bahwa tatanan kehidupan bermasyarakat kita telah berjalan dengan demikian baik.
Dalam menuju kondisi yang seperti itu, tentu saja telah ditanamkan nilai nilai luhur oleh para pendahulu kita secara terus menerus dan turun temurun antar generasi. Maka kondisi ini harus dipertahankan sekuat tenaga, agar tetap tercipta suasana damai di dalam bermasyarakat ini.
Untuk itu, kita sebagai generasi sekarang ini, bertanggung jawab untuk tetap mempertahankannya, dengan menghindari jebakan jebakan yang dapat menimbulkan perpecahan. Dengan kaitannya dengan masalah tersebut, perlu kiranya saya angkat sebagian penyebab yang dapat merusak persatuan umat islam, yang gampang sekali terjadi di tengah tengah masyarakat, untuk kita waspadai bersama.
Pertama yang disebut Ghibah, dalam pengertian definitif ghibah adalah membicarakan orang lain mengenai sesuatu yang tidak disukainya. Baik bertalian dengan kondisi fisik agama, prilaku, kehormatan diri, harta, anakdan lain lain dari hal hal yang berkaitan dengan orang tersebut, baik berupa penuturan lusan, tylusan, maupun isyarat.
Dalam hukum islam, perbuatan ghibah ini merupakan perbuatan yang diharamkan. Semua ulama sepakat demikian, diantaranya berdasarkan firman Alloh Swt.
ولا يغتب بعضكم بعضا
Artinya " Dan janganlah sebagian kamu menggunjing sebagian yang lain ( QS. Alhujrot ayat 12 )
Juga Rosululloh Saw bersabda
عن ابي هريرة رضي الله عنه قال قال رسو ل الله صل الله عليه وسلم المسلم اخوالمسلم لا يخو نه ولا يكذ به ولا يخذله كل المسلم عل المسلم حرا م عر ضه ةما له ود مه، الثقو ي ههنا بحسب ا مر ء من الشر ان يحقر اخاه المسلم
Artinya " Diriwayatkan dari abu hiraoroj r.a. Dia berkata " Muslim adalah saudara bagi muslim yang lain, tidak boleh mengkhianatinya, membohonginya, dan tidak boleh merendahkan. Seluruh bagian muslim atas muslim lain itu haram, harga dirinya, hartanya, dan darahnya. Taqwa itu disini ( di hati ). Cukuplah kejelekan seseorang bila dia menghina saudaranya sesama muslim "
Alloh Swt dan Rosululloh Saw begitu tegasnya melarang perbuatan ghibah ini, diantaranya karena dampaknya yang sangat besar. Ghibah atau menggunjing orang, yang boleh jadi sekedar berangkat dari masalah kecil, pada akhirnya dapat berakibat fatal. Maka dalam hukum islam tidak hanya perbuataan itu yabg diharamkan, namun mendengarkan atau bahkan menanggapinya juga diharamkan. Maka ketika terjadi perbuatan ghibah ini hendaklah segera ditegur pelakunya, agar tidak menjalar, agar tidak menjalar menjadi sebuah fitnah.
Untuk itumarilah kita semua waspada terhadap masalah ghibah ini, jangan sampai kita melakikannya. Disamping itu jiga kota harus waspada terhadap perbuatan ghibah yang dilakukan orang lain. Srbab tidak menutup kemungkinan perbuatan itu dimaksudkan untuk menyebar perpecahan, kekacauan, dan keresahan di dalam masyarakat. Akan tetapi bukan berarti bahwa menuturkan kekurangan pihak lain itu seluruhnya dilarang Agama.
Di dalam kitab Adzkarunnawawi dituturkan ada 5 sebab yang memperbolehkan seseorang untuk menuturkan kekurangan pihak lain / ghibah diantaranya :
Pertama, Melaporkan perbuatan aniayakepada pihak yang berwenang atas kedzoliman yang menimpa
Kedua, mencari bantuan untuk mengatasi perbuatan mungkar dan mengembalikan seseorang kepada kebenaran.
Ketiga, meminta fatwa kepada ulama tentang perbuatan aniaya yang menimpa
Keempat, memberikan peringatan agar terhindar dari kejahatan.
Kelima, memperkenalkan identitas apabila yang bersangkutan memang dikenal demikian.
Dengan uraian diatas jelas bagi kita tentang bagaimana persoalan ghibah atau membuka kejurangan dan kesalahan pihak lain. Kita harus waspada terhadap kondisi akhir akhir ini, dimana perbuatan tersebit sangat rawan terjadi pada kita. Drmikian pula bagaimana kita mengambil sikap yang benar ketika terjadi perbuatan semacam itu dengan mebgetahui duduk permasalahannyasecara proposional menurut ajaran Islam.
Mudah mudahan kita tidak gegabah melakukan perbuatan itu. Kita pun menjadi lebih waspada dalam menyikapi suatu pemberitaan yang kita dengar, baik melalui lisan, media cetak maupun elektronik. Dengan demikian kita tidak gampang terprovokasi, tidak mudah tersulut oleh upaya pihak pihak tertentu yang ibgin merusak persatuan umat islam dan tatanan yang baik. Aamiin
Demikian semoga bermanfa'at
Wassalaamu'alaikum wr wb
Komentar
Posting Komentar